Jadi Jutawan Cuma Modal Nulis

Responsive Ad Slot

Makalah Aborsi Terbaru dan Terlengkap

Makalah Aborsi

Makalah Aborsi
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Aborsi yaitu kematian dan pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau disengaja sebelum usia kehamilan 22 minggu. Jumlah minggu kehamilan yang spesifik dapat bervariasi antar Negara, begantung pada perundangan setempat.

Menurut Potter&Perry (2010), setengah dari kehamilan di Amerika Serikat yaitu tidak direncanakan; sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja, wanita berusia di atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan berakhir dengan aborsi.

Sementara itu, kendati dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pendidikan tentang sex dan pergaulan bebas serta dampaknya, baik dari segi kesehatan maupun social kepada masyarakat khususnya remaja. Selain itu, pengawasan orang tua juga mempunyai peran yang sangat penting dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehamilan yang tidak diinginkan yang merupakan akibat dari pergaulan bebas tersebut yang tidak sedikit berakhir dengan tindakan aborsi.

Aborsi atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi yaitu tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.

Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi). Selanjutnya, dalam makalah ini kami akan membahas tentang aborsi beserta dampaknya sekaligus peran orang tua untuk menghindari hal-hal tersebut

1.2 Tujuan Penulisan
  • Mengetahui definisi aborsi
  • Mengetahui faktor yang mendorong terjadinya aborsi
  • Mengetahui dampak aborsi
  • Mengetahui contoh kasus aborsi yang terjadi di Indonesia
  • Mengetahui menanggapi kasus yang ada berdasarkan prinsip dan asas etik keperawatan

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1 Definisi Aborsi
Aborsi yaitu kematian dan pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau disengaja sebelum usia kehamilan 22 minggu. Jumlah minggu kehamilan yang spesifik dapat bervariasi antar Negara, begantung pada perundangan setempat.

2.2 Jenis Aborsi
Klasifikasi abortus atau aborsi berdasarkan dunia kedokteran, yaitu:
Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan/pengeluaran janin secara spontan sebelum janin dianggap mampu bertahan hidup. Aborsi ini dibedakan menjadi 3 yaitu :
  1. Abortus imminens, pada kehamilan kurang dari 20 minggu terjadi perdarahan dari uterus atau rahim, dimana janin masih didalam rahim, serta leher rahim belum melebar (tanpa dilatasi serviks).
  2. Abortus insipiens, berarti bahwa kehamilan mustahil untuk dilanjutkan. Seringkali terdapat pendarahan per vagina hebat karena area plasenta yang luas terlepas dari dinding uterus
  3. Abortus inkompletus, keluarnya sebagian organ janin yang berusia sebelum 20 minggu, namun organ janin masih tertinggal didalam rahim
  4. Abortus kompletus, semua hasil konsepsi(pembuahan) sudah di keluarkan. Hal ini cenderung terjadi pada usia delapan minggu pertama kehamilan.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis yaitu pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).

Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum yaitu pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

2.3 Penyebab Tindakan Aborsi
Setiap tindakan pasti ada yang menyebabkannya. Berikut beberapa penyebab aborsi dilakukan :
  1. Umur
  2. Incest (hubungan seks sedarah) seperti tindak pemerkosaan  yang dilakukan oleh ayah kepada anaknya.
  3. Kehamilan tak diinginkan (KTD) seperti hamil diluar nikah
  4. Paritas ibu
  5. Adanya penyakit kronis atau indikasi medis
  6. Aktivitas seksual di usia muda
  7. Kurangnya pengetahuan tentang dampak aborsi
  8. Perspektif sosiokultural dan agama
  9. ingkat pendidikan tentang seksual dan kesehatan reproduksi rendah
  10. Kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak dari aborsi yang tidak aman

2.4 Resiko Aborsi
Aborsi mempunyai resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar apabila dikatakan bahwa apabila seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini yaitu informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:

a. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
  1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
  2. Infeksi serius disekitar kandungan
  3.  Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
  4. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
  5. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
  6. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
  7. Kanker hati (Liver Cancer)
  8. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
  9. Beresiko menjadi mandul/tidak mampu mempunyai keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
  10. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
  11.  Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

b. Resiko gangguan psikologis
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang mempunyai resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga mempunyai dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Pasca-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
  1. Kehilangan harga diri
  2. Merasa diasing di masyarakat
  3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
  4. Ingin melakukan bunuh diri
  5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang
  6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya. Rasa bersalah tersebut dapat menyebabkan stres psikis atau emosional, yaitu stres yang disebabkan karena gangguan situasi psikologis (Hidayat, 2007).

2.5 Undang-undang yang mengatur mengenai aborsi
Mengenai aborsi, dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut:
  1. Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
  2. Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(2) Apabila perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  3. Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Apabila perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Pasal 349 : “Apabila seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan”.

2.6 Legalitas Aborsi dalam Kondisi Khusus menurut Undang-Undang
Abortus buatan, apabila ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :

a. Abortus buatan legal (Abortus provocatus therapcutius)
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya, seperti menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.

b. Abortus buatan ilegal
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Kemudian pada ayat (2) menyebutkan tindakan medis tertentu dapat dilakukan :
  1. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
  2. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli
  3. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan serta suami dan keluarga.

2.7 Hal-Hal Yang Dapat Dilakukan Untuk Menghindari Kejadian Aborsi Tidak aman (Ilegal)
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya tindakan aborsi yang tidak aman/illegal, diantaranya yaitu sebagai berikut :
  1. Memberikan pendidikan kepada masyarakat khususnya dikalangan remaja tentang kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif yang memberikan informasi tentang seksualitas, kontrasepsi dan hubungan gender.
  2. Memotivasi kepada orang tua untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi anak-anaknya dalam bergaul
  3. Menyediakan layanan konseling yang berkualitas tinggi yang dapat memberikan informasi yang akurat tentang aborsi dan bahayanya bagi kesehatan
  4. Bekerja sama dengan semua pihak yang terkait seperti sekolah-sekolah, puskesmas dan lain-lain dalam menurunkan angka aborsi yang ada.
  5. Menyediakan sarana atau tempat pelayanan kesehatan yang bermutu dan memenuhi syarat
Selain hal-hal tersebut di atas, ada beberapa hal penting yang dapat dilakukan oleh orang tua, yaitu sebagai berikut :
  1. Memberikan pendidikan sex dini yang sesuai kepada anak-anaknya
  2. Melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya
  3. Menanamkan moral dan etika yang baik untuk menghindari hal-hal yang melanggar aturan/hukum, baik di masyarakat bahkan di dalam Negara.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
  • Aborsi yaitu kematian dan pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau disengaja sebelum usia kehamilan 22 minggu atu sebelum janin diberi kesempatan untuk hidup.
  • Aborsi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dibenarkan dalam kondisi apapun kecuali untuk kemaslahatan si ibu. Hal ini sudah di atur dalam hokum Negara.
  • Aborsi mempunyai dampak yang sangat berbahaya bagi seorang yang melakukanya, baik dari segi kesehatan maupun sosial. Selain itu aborsi yang tidak memenuhi syarat dan tidak dilakukan oleh ahlinya dapat mengakibatkan komplikasi-komplikasi yang sangat berbahaya bahkan dapat menyebabkan kematian.
3.2 Saran
Seorang tenaga medis harus lebih sering memberikan pendidikan kesehatan khususnya tentang aborsi dan dampaknya terhadap kesehatan sehingga masyarakat dapat pengetahuan dan mempunyai persepsi yang benar akan hal tersebut dan diharapkan dapat menurunkan angka kejadian aborsi baik secara legal maupun illegal

DAFTAR PUSTAKA

  • Msruroh dan Mudzakkir, 2009. Panduan Lengkap Kebidanan dan Keperawatan.Merkid Press. Yogyakarta
  • Syafrudin dan Hamidah. 2009. Kebidanan Komunitas. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta
  • Tiar, Estu dkk. 2011. Manajemen Aborsi Inkomplet. Modul Kebidanan/WHO, Edisi 2. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta
  • Aborsi.org. 2004. Resiko Aborsi. Alamat : http://www.aborsi.org/resiko.htm.
  • Kompas.com.2012. Mahasiswa Aborsi Pakai Pil Sakit Kepala. Alamat : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/05/03/15561555/Mahasiswi.Aborsi.Pakai.Pil.Sakit.Kepala